Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi beri keterangan. (Foto; Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap adanya home industri pembuatan Narkotika jenis tembakau gorila atau yang dikenal dengan tembakau sintetis (Sinte), yang berlokasi di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 1 dari 3 orang tersangka.
“Dari pengungkapan home industri ini, penyidik mengamankan 1 orang tersangka atas nama DA, umur 22 tahun, tempat tinggal di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).
“Sedangkan 2 orang tersangka masih berstatus DPO atas nama AK yang berperan sebagai pengendali atau pemilik home industri tersebut, beserta FA, yang berperan sebagai pembuat ataupun peracik tembakau sintetis ini,” sambungnya.
Syahduddi menuturkan, pengungkapan pada hari Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat bermula adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi home industri tersebut dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kg,” kata Syahduddi.
“Jadi kalau 100 kg lebih diamankan oleh penyidik bernilai kurang lebih sekitar Rp 5-6 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan bahwa home industri tembakau sinte di apartemen itu sudah beroperasi sejak beberapa bulan sebelum dilakukan pengungkapan pada bulan Desember ini.
Pun begitu juga dengan peredaran tembakau Sinte tersebut belum diketahui apakah berkaitan dengan perayaan tahun Baru dikarenakan tersangka yang ditangkap bukan merupakan pengedarnya, melainkan hanya pembantu peracikan.
“Memang kita belum melihat terkait dengan apakah ini untuk menyambut tahun baru atau tidak, hanya memang ketika kita ungkap di awal bulan Desember, itu sudah beroperasi beberapa bulan sebelumnya,” ucap Syahduddi.
“Terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila atau Sinte ini, sering diperjualbelikan melalui media sosial dengan kadar-kadar tertentu, apakah itu dalam ukuran per 1 gram, 3 gram, 5 gram sampai dengan 10 gram, sehingga memang tergantung daripada orang yang membelinya sesuai dengan ukuran yang diminta oleh pembeli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
KEYWORD :Home Industri Tembakau Gorilla tembakau sintesis polres jakarta barat cengkareng