Ketua DPP PDIP, Junimart Girsang
Jakarta - Memorandum of understanding (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kerja sama pemberantasan korupsi dinilai untuk saling melindungi.
Penilaian itu disampaikan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang. Menurutnya, saat rapat kerja dengan Jaksa Agung Prasetyo, diketahui bahwa tidak ada hal yang signifikan dengan penegak hukum dalam MoU itu."Yang saya tangkap MoU itu seperti saling melindungi," kata Junimart, di hadapan lima pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta Senin (17/4) malam.Kata Junimart, salah satu pasal yang terkesan saling melindungi soal aturan KPK perlu memberitahu pimpinan Polri atau kejaksaan jika ingin memeriksa atau menggeledah. Padahal, di UU KPK jelas lembaga itu tidak perlu izin siapa pun.MoU Tiga Lembaga Hukum Junimart Girsang