Gedung Kementerian BUMN. (Foto. dok. Jurnas/ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerntah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi bubarkan tujuh perusahaan pelat merah pada 2023.
Ketujuh perusahaan yang resmi dibubarkan meliputi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Teguh Wirahadikusumah, menyampaikan bahwa proses pembubaran tujuh perusahaan BUMN tersebut telah dilakukan melalui jalur pengadilan dan berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
"Dari tujuh perusahaan tersebut, enam di antaranya sudah memiliki PP pembubaran sejak bulan April 2023. Selanjutnya, proses lebih lanjut akan dilakukan oleh kurator dengan mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang ada," ujar Teguh di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Lebih lanjut, Teguh menyatakan bahwa saat ini PT PANN masih dalam tahap penandatanganan PP terkait pembubaran.
Sejauh ini, masih terdapat 15 perusahaan BUMN lainnya yang telah diserahkan kepada PT PPA untuk dilakukan restrukturisasi.
"Masih terdapat 15 perusahaan lagi yang ditargetkan akan diselesaikan dengan jelas pada 2024. Kami yakin dapat menyelesaikannya dengan baik," tambahnya.
BUMN Merpati Nusantara PPA