Marlen Sitompul | Selasa, 18/04/2017 17:04 WIB
Pasangan Anies-Sandi dan Hary Tanoe
Jakarta - Pasangan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Anies Rasyid Baswedan (Anies), Sandiaga Salahudin Uno Paslon DKI Jakarta Nomo urut 3, serta Hary Tanoesoedibjo Ketua Umum ke Bawaslu DKI Jakarta
Pelapor Yan Warinson dan Jonson Simalango didampingi Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) mengatakan, kandidat nomor urut tiga itu diduga melakukan praktik politik uang dengan membagi-bagikan sembako.
"Video telah diserahkan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Anies terlihat jelas secara langsung membagi-bagikan sembako kepada masyarakat," kata Yan, melalui rilisnya kepada redaksi, Jakarta, Selasa (17/4).
Kata Yan, tindakan Anies dianggap tidak mendidik masyarakat DKI. Menurutnya, dalam teori politik dan demokrasi, dikenal hubungan transaktional finansial (votebuying).
"Syarat pertukaran terletak pada kedua belah pihak sepakat dengan harga sehingga terjadi transaksi koruptif," terangnya.
"Anies, Sandi dan Hary Tanoe telah merusak tatanan demokrasi dalam pemilu di DKI Jakarta dengan membagi-bagikan secara langsung sembako kepada masyarakat agar memilih Paslon nomor urut 3," tegasnya.
Menurutnya, tindakan itu telah melanggar ketentuan kampanye yang diatur di dalam UU Pilkada pasal 73 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan ancaman sanksi dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU DKI.
KEYWORD :
Sembako Murah Anies-Sandi Pilkada DKI