Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian mobil mewah merek Mercedes Benz oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
KPK menduga Eko membeli mobil tersebut memakai uang dari penerimaan gratifikasi. Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriks karyawan PT Adendamas, Riva Abdillah Aziz pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari Tersangka ED yang sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 4 Januari 2024.
Juru bicara berkatar belakang jaksa itu tak merinci berapa harga mobil mercy yang dibeli Eko. Namun keterangan saksi Riva Abdillah diyakini membuat terang aliran duit gratifikasi yang diterima Eko.
Eko sudah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerimaan ini dilakukan sejak 2009 dengan total gratifikasi yang diduga diterima sebesar Rp 18 miliar.
KPK menduga dan cara yang digunakan Eko adalah dengan menyamarkannya di rekening keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi.
Perusahaan tersebut terdiri dari dari jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, hingga perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
KPK Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Tersangka Korupsi Mercedes Benz