Minggu, 24/11/2024 05:56 WIB

Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif Diduga Terima Uang dari Abdul Gani Kasuba

Tak hanya soal aliran uang, tim penyidik KPK juga mencecar Muhaimin Syarif soal pengurusan izin tambang. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif mengenai aliran uang yang diterimanya dari Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba.

Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa calon legislatif DPR dari dapil Maluku Utara (Malut), Muhaimin itu sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba, pada Jumat 5 Januari 2024.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 8 Januari 2024.

Tak hanya soal aliran uang, tim penyidik KPK juga mencecar Muhaimin Syarif soal pengurusan izin tambang. KPK menduga pengurusan izin itu dilakukan melalui orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

"Dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," kata Ali.

Melalui pemeriksaan tersebut, KPK sudah mengantongi bukti dan informasi dugaan aliran uang hasil korupsi Abdul Gani Kasuba kepada Muhaimin Syarif.

Selain Muhaimin Syarif, KPK sedianya memeriksa seorang saksi lainnya atas nama Hamrin Mustari. Namun, saksi dia tidak memenuhi panggilan KPK atau mangkir.

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK sebelumnya menggeldah rumah Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan Tanggerang pada Kamis 4 Januari 2024.

Dari lokasi dimaksud, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti, antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

"Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ucap Ali Fikri.

Selain rumah Muhaimin Syarif, tim penyidik juga menggeledah rumah Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) pada Jumat 5 Januari 2024.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas selaku swasta, dan Kristian Wuisan selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif Harita Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :