Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana terkait aktivitas judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dari total perputaran dana hingga ratusan triliun itu, ada 3,9 juta warga yang bermain judi online.
"Akumulasi perputaran dana pada tahun 2023 yang terkait dengan judi online, PPATK menemukan nilai rupiah adalah mencapai Rp327 triliun. Dari total perputaran dana tersebut, ditemukan sebanyak 3.295.310 masyarakat yang bermain judi online," kata Ivan di kantor PPATK, Jakarta, seperti dikutip Kamis 11 Januari 2023.
Ivan mengatakan, besarnya angka ini menunjukkan masifnya aktivitas judi online di Indonesia. Di mana, total akumulasi perputaran dana judi online sejak 2017 sampai 2023 yaitu Rp517 triliun.
Artinya, perputaran dana di 2023 saja sudah 63 persen dari keseluruhan perputaran dana judi online sejak 2017.
"Kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita. Tahun ini saja sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017," katanya.
Ivan mengungkap pelaku judi online biasanya menggunakan rekening orang lain untuk menampung dana. Rekening bank didapatkan dari jual-beli atau pinjam pakai.
"Kemudian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri senilai lebih dari Rp5 triliun," ujar Ivan.
Ia mengatakan hingga kini PPATK telah menghentikan sementara 3.935 rekening terkait judi online dengan saldo Rp167 miliar.
KEYWORD :PPATK Judi Online Nilai Transaksi Judi Online Ivan Yustiavandana