Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis 11 Januari 2024.
Para pihak yang dibekuk KPK ialah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, pejabat Pemkab Labuhanbatu, dan pihak swasta. Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
"Sejauh ini ada sekitar 10 orang yang ditangkap dalam kegiatan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain menangkap 10 orang dimaksud, dikatakan Ali, tim KPK juga mengamankan bukti sejumlah uang tunai. Namun, ia tidak merinci nominal uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Ali juga belum mengungkap konstruksi perkara dimaksud. Saat ini, para pihak yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan oleh tim KPK.
"Sehingga perkembangan dari kegiatan tangkap tangan ini tentu kami akan sampaikan berikutnya setelah memastikan seluruh proses dimaksud telah selesai," kata Ali.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.
KPK OTT Labuhanbatu Korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga