Sabtu, 23/11/2024 09:17 WIB

Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Urusan DPR dan Partai, Bukan Menkopolhukam

Menko Polhukam sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2, Mahfud MD menerima kunjungan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.

MenkoPolhukam, Mahfud MD yang sekaligus Cawapres Nomor Urut 3 (Biro Humas Kemenkopolhukam)

 

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2, Mahfud MD menerima kunjungan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan tuntutan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden harus melalui sidang pleno dengan persyaratan dua pertiga anggota dewan hadir dan menyetujuinya.

"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR," ujarnya.

Selain tuntutan pemakzulan, Petisi 100 juga menyampaikan aduan terkait praktik kecurangan dalam Pemilu 2024. Mereka menilai telah terjadi berbagai kecurangan dan berharap Menko Polhukam dapat melakukan penindakan.

Namun, Mahfud Md menyatakan bahwa laporan terkait pemilu sepenuhnya diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara pemilu itu adalah KPU, yang adalah lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, nggak boleh saya masuk situ," tegas Mahfud.

"Menko Polhukam punya desk pemilu itu untuk memantau tapi bukan mengambil tindakan terhadap pelanggaran apa pun. Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga kalau laporan desk pemilu di Polhukam kami kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja," ujarnya menambahkan.

Tokoh Petisi 100 yang menemui Mahfud Md di antaranya, yakni Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

KEYWORD :

Menjopolhukam Mahfud MD Cawapres Nomor Urut 3 Pemakzulan Presiden Jokowi Pemakzulan Urusan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :