Minggu, 24/11/2024 08:25 WIB

RUPSLB Setujui Perubahan Komisaris XL Axiata

Rapat juga telah menerima pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak 90 hari

Ilustrasi XL Axiata (Ajaib)

Jakarta, Jurnas.com - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) setujui perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha, dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan tata kelola perusahaan yang kuat dan solid sangat dibutuhkan, terlebih disaat perusahaan menghadapi tantangan persaingan industri telekomunikasi.

Lebih lengkap mengenai keputusan Rapat, pada mata acara pertama, Rapat menyetujui atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (POJK No.17/2020).

Untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang usaha yang telah diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 5 Desember 2023 di situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia.

Selanjutnya pada mata acara kedua, Rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Perubahan ini terkait surat pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris.

Sesuai peraturan OJK, Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan OJK melalui surat no. 1640/EXT/CSEC/CEOD/2023 pada tanggal 25 September 2023 perihal laporan informasi atau fakta material pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.

Rapat juga telah menerima pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak 90 hari dari tanggal pengunduran diri yaitu 24 Desember 2023 dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepadanya atas segala tindakan pengawasan yang dilakukan sejak pengangkatan menjadi anggota Dewan Komisaris sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Desember 2023, menjadi sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Dr. Muhamad Chatib Basri

Komisaris: Vivek Sood

Komisaris: Dr. Hans Wijayasuriya

Komisaris Independen: Muliadi Rahardja

Komisaris Independen: Yasmin Stamboel Wirjawan

Komisaris Independen: Julianto Sidarto

Sementara itu, untuk Direksi tidak ada perubahan. Berikut susunan Direksi XL Axiata:

Presiden Direktur: Dian Siswarini

Direktur: Feiruz Ikhwan

Direktur: Abhijit Jayant Navalekar

Direktur: Yessie Dianty Yosetya

Direktur: David Arcelus Oses

Direktur: I Gede Darmayusa

 

KEYWORD :

XL Axiata Komisaris RUPSLB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :