Sabtu, 23/11/2024 15:30 WIB

Pengancam Tembak Capres 01 Anies Baswedan Terancam 4 Tahun Kurungan

Pelaku pengancaman tembak Capres 01 Anies Baswedan terancam hukuman kurungan selama 4 tahun

Tampang pelaku pengancaman tembak Anies Baswedan. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri berhasil meringkus pria berinisial AWK yang diduga sebagai pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. Untuk statusnya belum menjadi tersangka.

"Ditangkap, baru ditangkap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).

Namun demikian, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE. Bunyinya yaitu `Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," terangnya.

AWK selaku pemilik akun TikTok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka. Sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," urainya.

Diketahui AWK telah ditangkap di wilayah Jawa Timur antara daerah Kota Jember sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah identitasnya berhasil diketahui oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

KEYWORD :

Anies Baswedan AWK Bareskrim Polri Pengancaman Penembakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :