Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Jakarta, Jurnas.com - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan, pemberantasan korupsi harus ditegakkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga, jangan sampai ada tindakan pemberantasan yang berbau kriminalisasi.
"Pemberantasan korupsi harus ditegakkan dan lurus sesuai aturan. Jangan sampai ada penegakan korupsi berbau kriminalisasi," kata Cak Imin, usai menghadiri acara komitmen antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Hal itu menyikapi adanya sejumlah informasi dari beberapa kepala desa mengalami kriminalisasi yang dibuat seolah-olah untuk pemberantasan korupsi.
"Saya mendapatkan kabar ada beberapa banyak kepala desa sedang mengalami ancaman kriminalisasi, tindakan-tindakan seolah-olah pemberantasan korupsi," terangnya.
Cak Imin menekankan kriminalisasi tidak boleh terjadi apalagi menjelang kontestasi pemilu.
"Ini tidak boleh terjadi, menjelang pemilu tolong, tidak ada pemberantasan korupsi berdasarkan kriminalisasi," kata Cak Imin.
Kendati demikian, Cak Imin tidak memerinci bentuk kriminalisasi itu. Menurutnya, ketua tim hukum nasional Timnas AMIN yang mengetahui rinci mengenai laporan soal kriminalisasi.
"Detailnya, ketua tim hukum nasional ini yang mendapatkan banyak laporan," ujarnya.
KEYWORD :Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar Pemberantasan Korupsi Berbau Kriminalisasi Kepala Desa An