Sejumlah elemen masyarakat di Lampung menggelar Bedah Buku Hitam Prabowo Subianto. (Istimewa)
Jurnas.com - Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari aktivis mahasiswa, Pemuda Lampung Tengah, Pegiat Sosial, dan Pegiat Pemilu dan Demokrasi membedah Buku Hitam Prabowo Subianto. Kegiatan itu dihelat di Padang Ratu, Lampung Tengah, Lampung pada Kamis, 18 Januari 2024.
Perwakilan Pemuda Lampung Tengah Bergerak, Uj Irmansyah menyebut tujuan diskusi dan bedah buku ini adalah untuk mengingatkan kembali sejarah Indonesia pada masa reformasi.
Peristiwa kelam masa lalu, kata dia tidak bisa dilupakan begitu saja, sebab catatan hitam itu telah mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.
"Tugas kita hari ini yakni mengingatkan sejarah hitam yang mencederai demokrasi dan hak asasi manusia di era 98 lalu," ujar Irmansyah.
"Ini harus menjadi spirit gerakan generasi kita pada hari ini. Bahwa, kita tidak mungkin ada dan hidup bebas pada hari ini tanpa adannya generasi 98 yang memperjuangkan kebebasan tersebut," kata dia melanjutkan.
Di tempat yang sama, Aktivis Milenial dan Tokoh Pemuda Lampung, Syarif Hidayatullah mengatakan bahwa Buku Hitam Prabowo menceritakan fakta sejarah.
"Buku ini merefleksikan dan mengajak kepada kita semua untuk menghidupkan api perjuangan untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusian," jelas Syarif.
"Kita semua senantiasa bersuara, bahwa perjuangan kemunusian adalah abadi yang harus disuarakan oleh semua pihak termasuk aktivis mahasiswa dan aktivis sosial," imbuhnya
Sementara itu, Syaiful Hidayatullah Pegiat Hukum dan HAM mengungkapkan soal pelanggaran HAM di negara ini. Padahal, kata Syaiful, sebenarnya negara mesti menjamin HAM, menghormati dan melindunginya.
"Dalam konteks pelanggaran HAM Berat masa lalu seperti tragedi penghilangan paksa aktifis, tragedi Mei 98, tragedi Papua dan Timor Leste seperti terungkap dalam buku ini jelas bahwa negara berlindung dibalik stabilitas nasional atau keamanan negara," jelas Syaiful.
"Sebagai Pegiat Hukum dan HAM, tentu mendorong persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus diproses secara hukum melalui pengadilan adhock," tambahnya.
Selain itu, lanjut Syaiful, pelaku pelanggar HAM Berat masa lalu tidak boleh diberikan ruang untuk memimpin negeri ini karena terdapat cacatan kelam kemanusian dan merusak demokrasi.
KEYWORD :Bedah Buku Hitam Prabowo Masyarakat Lampung Lampung Tengah