Sabtu, 23/11/2024 22:14 WIB

10 Tahun Jokowi, Reforma Agraria Masih Mandek

Berbagai persoalan agraria belum diselesaikan tuntas sehingga bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat.

Presiden Jokowi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Reforma agraria sepanjang 10 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dinilai masih mandek. Berbagai persoalan agraria belum diselesaikan tuntas sehingga bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Agraria & Hubungan Industrial (Lagrial), Muhammad Akhiri dalam keterangannya pada Sabtu (20/1).

"Konflik Agraria terjadi di seluruh sektor mulai dari perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, pembangunan infrastruktur, pengembangan industri serta pengembangan properti," kata Akhiri.

"Konflik Agraria merupakan kasus paling banyak diadukan kepada Komnas HAM RI, laporan tersebut banyak karena kebijakan pemerintah dan tata kelola agraria yang buruk," imbuh dia.

Menurut Akhiri, pemerintah belum mampu menyelesaikan konflik agraria di masyarakat dengan baik dan bijak. Hal tersebut bisa tergambarkan dengan beberapa kasus seperti Rempang dan Wadas yang masih menyisakan luka di masyarakat sampai saat ini.

"Reforma Agraria yang di lakukan pemerintah masih terbatas sertifikasi tanah yang tidak bermasalah yang merupakan kewajiban negara sebagai layanan administrasi biasa, yang memang diperlukan masyarakat tetapi belum menyelesaikan esensi seperti ketimpangan lahan dan keadilan agraria yang diutamakan," kata dia.

Salah satu penyebab utama tingginya angka konflik agraria, lanjut Akhiri, adanya pemberian izin-izin konsesi skala besar kepada perusahaan-perusahaan swasta maupun Penerbitan dan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak transparan hingga berdampak pada benturan di masyarakat yang berdampingan wilayah tersebut.

Implikasi langsung dari pelaksanaan reforma agraria seharusnya adalah pemerintah dapat menyelesaikan konflik agraria secara langsung di lapangan dan menurunnya letusan konflik yang terjadi hingga tidak menimbulkan trauma di masyarakat.

"Reforma agraria saat ini belum memberikan keadilan bagi masyarakat kecil seperti masyarakat adat, petani, nelayan yang mengalami konflik agraria," papar dia.

Selanjutnya, pemerintah dalam reforma agraria tidak serius untuk melakukan pemenuhan hak masyarakat adat yang telah diamanatkan dalam konstitusi, karena sampai saat ini tidak ada langkah konkrit pemerintahan presiden joko widodo (Eksekutif) mendorong DPR RI (Legislatif) untuk megesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang.

"Padahal UU Masyarakat Adat sangatlah penting sebagai wujud kepedulian negara dalam menjaga eksistensi dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat," tutup dia.

KEYWORD :

Reforma Agraria Joko Widodo Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :