Sabtu, 23/11/2024 12:34 WIB

Sita 30.257 Butir Obat Terlarang, 16 Orang Jadi Tersangka

Polres Tangerang Kota tetapkan 16 orang tersangka peredaran obat-obatan terlarang.

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota beri keterangan pers. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka peredaran obat-obatan terlarang yang disamarkan dengan penjualan toko kosmetik maupun sembako.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono mengatakan para pelaku menjual obat-obatan tersebut secara langsung atau melalui online dengan sistem cash on delivery (COD).

"16 tersangka berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27)," ungkap Zazali Haryono dikutip pada Senin (22/1/2024).

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut," sambungnya.

Selain mengamankan 16 tersangka tersebut, lanjut Zazali, pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 30.257 butir obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

"Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar," ujarnya.

"Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30.257 butir tersebut terdiri dari Tramadol 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir," imbuhnya.

Atas perbuatannya, 16 tersangka itu akan dikenakan dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara palng lama 12 Tahun.

KEYWORD :

obat terlarang Tangerang Kota Kasat Reserse 16 Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :