Seminar soal RUU Larangan Minuman Beralkohol
Jakarta - Fraksi PPP tetap konsisten soal usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan memakai judul "Larangan Minuman Beralkohol (Minol)" seperti hasil keputusan rapat panitia khusus (Pansus) Minol pada 26 Mei 2016 lalu.
Anggota Pansus RUU Minol Achmad Mustaqim mengatakan, perdebatan panjang soal nama sebagai salah satu penyebab terhambatnya pembahasan RUU Minol tersebut."PPP menyatakan konsisten menggunakan kata larangan minuman beralkohol dalam judul RUU ini dan juga judul dalam Bab III," kata Mustaqim, saat seminar bertajuk "Urgensi Larangan Minuman Beralkohol Dalam Persepsktif Hukum", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4).Menurutnya, berdasarkan hasil putusan rapat Pansus minol pada 26 Mei 2016 lalu, Fraksi PPP, PKS, dan PAN sepakat RUU Minol memakai "Larangan Minuman Beralkohol. Fraksi PDIP dan Gerindra setuju dengan judul "Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol". Sedangkan, Fraksi Golkar dan PKB setuju dengan RUU "Minuman Beralkohol".RUU Minuman Beralkohol Minuman Keras