Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Dr Supardji Ahmad. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad meyakini, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan terus mengusut dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Suparji, Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki rekam jejak yang tegas dalam pengusutan kasus Tindak pidana korupsi.
“Saya yakin, Kejaksaan di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak akan ragu menyelidi, menempatkan seseorang sebagai tersangka, hingga menjadi terdakwa dengan catatan ada bukti dan unsur pidananya. Ini termasuk kasus BTS,” kata Suparji saat menjadi narasumber rilis survei Indikator Politik Indonesia, Selasa (23/1).
Diduga Terkontaminasi, Hampir 12 Persen Rempah India Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan
Menurut dia, penuntasan kasus BTS akan mampu membangun dan meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Karenanya, Suparji optimistis Kejaksaan akan terus mengusut kasus tersebut, termasuk menempatkan pihak-pihak yang dianggap terlibat menjadi pesakitan.
“Saya yakin betul, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan melakukan itu (mengusut tuntas kasus BTS). Kejaksaan tidak akan ragu,” ujar Suparji.
Dalam temuan Indikator, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang kini paling dipercaya publik. Jika lembaga penegak hukum lain mengalami penurunan, hanya Kejaksaan yang meningkat. Jika pada awal Desember tahun lalu berada di angka 73,8 persen, kini menjadi 76,2 persen.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, Kejaksaan berada di posisi ketiga dalam tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara, berada di belakang TNI dan Presiden.
“Di antara lembaga-lembaga lain, hanya Kejaksaan yang naik kepercayaan publiknya. Lembaga penegak hukum juga cenderung turun, kecuali Kejaksaan yang naik,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Penegak Hukum dan Politik’.
Survei Indikator dilakukan dalam rentang 30 Januari 2023 hingga 6 Januari 2024, menempatkan 1.200 responden, diwawancarai secara tatap muka, dengan oversample di 13 provinsi dengan total sebanyak 4.560 responden. Adapun tingkat kepercayaannya mencapai 95 persen.
KEYWORD :
Survei Indikator pakar hukum Supardji Ahmad Kejagung korupsi BTS Kemenkominfo