Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait akuisisi saham perusahaan energi asal Prancis, Maurel & Prom oleh PT. Pertamina.
Dugaan akuisisi saham Maurel & Prom itu dilakukan PT. Pertamina melalui anak perusahaannya, Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP).
"Sejauh ini yang kami ketahui masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Penyelidikan dugaan korupsi oleh Pertamina ini dari laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan hasil investigatif yang dikutip dari laman bpk.go.id, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak terkait dalam kegiatan investasi Pertamina pada periode 2012 sampai dengan 2020.
Manggung Bareng Suki Waterhouse, Hayley Williams Pesembahkan Lagu Twilight untuk Robert Pattinson
Dugaan tindak pidana itu terindikasi merugikan keuangan negara setidaknya sebesar US$ 60 juta. Namun, KPK belum dapat membeberkan secara rinci mengenai dugaan korupsi ini akuisisi saham Maurel & Prom ini.
KPK juga belum dapat membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Sebab kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Belum bisa kami sampaikan," katanya.
KPK diketahui telah merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.
Masus ini menjerat mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu sebagai tersangk, yaitu Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK, kasus itu merugikan keuangan negara senilai US$ 113,8 juta.
"Kemarin sudah keluar terkait dengan terdakwa Karen yang akan disidangkan," katanya.
KEYWORD :KPK Pertamina Korupsi Pertamina Akuisisi Saham Maurel & Prom Perusahaan Energi Korupsi LNG