Kapal Bakamla
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal menghadirkan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di internal Bakamla. Pasalnya, Arie kembali tak memenuhi panggilan bersaksi yang telah diagendakan hari ini, Jumat (21/4/2017).
"Kami sudah lakukan panggilan sebanyak 2 kali. Pertama Beliau berhalangan karena ada dinas di Manado. Hari ini Beliau masih berhalangan, karena masih ada dinas di Australia," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Lantaran telah dua kali tak hadir, jaksa meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Arie Soedewo. Penetapan itu dibutuhkan lantaran keterangan Arie dinilai penting dalam kasus ini.
"Sebagaimana fakta persidangan, kasusnya sangat erat dengan terdakwa. Kalau ada penetapan, supaya kami punya dasar untuk koordinasi," terang dia.
Pemanggilan saksi atas penetapan hakim tersebut dilandaskan Pasal 159 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 169 ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal saksi tidak hadir, meski telah dipanggil dengan sah, dan hakim mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan hadir, maka hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
"Perintah untuk menghadirkan dalam sidang dalam artian majelis hakim punya pendapat yang sama dengan penutut umum mengenai urgensi atau substansi pentingnya keterangan kedua saksi tersebut," ucap Kiki.
Dalam upaya menghadirkan Arie, KPK juga meminta bantuan Panglima TNI dan POM TNI. Jaksa KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan POM TNI lantaran kasus yang diduga melibatkan Arie Soedewo ini merupakan yurisdiksi militer."Karena Beliau masih TNI aktif, dilakukan pemanggilan antar pimpinan institusi. Jadi kemarin pimpinan KPK sudah bersurat kepada Panglima, minta bantuannya untuk memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan," ujar dia.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Merespon permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun menyetujuinya.
Hakim memberikan waktu satu pekan untuk sidang lanjutan dan memerintahkan agar Arie dihadirkan sebagai saksi. "Kami berikan kesempatan sekali lagi. Kalau dalam sidang itu saksi tidak hadir, kami lanjut pemeriksaan terdakwa," kata hakim Franky. Dalam tiga surat dakwaan jaksa, Nama Arie disebut sebagai pihak yang turut terlibat dalam kasus ini. Bahkan, Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.
KEYWORD :Korupsi KPK Bakamla Arie Soedewo