Sabtu, 23/11/2024 03:35 WIB

Seruan Jimly Asshiddiqie Minta Tangkap Jurnalis AS Allan Nairn Dikritik

`Orang asing dilarang ikut campur urusan politik dalam negeri di negara lain. Aparat harus tegas dan cepat menangkap orang asing yang sok tahu ini,` tulis Jimly

Tangkapan layar pada akun X @AllanNairn14.

Jakarta, Jurnas.com - Jakarta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta aparat untuk menangkap jurnalis AS, Allan Nairn, yang dianggap cawe-cawe urusan pelanggaran HAM di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Jimly sembari mengunggah potongan video Allan Nairn yang tengah menyerukan keadilan untuk korban HAM dan menuntut hukuman untuk pelakunya.

"Orang asing dilarang ikut campur urusan politik dalam negeri di negara lain. Aparat harus tegas dan cepat menangkap orang asing yang sok tahu ini," tulis Jimly dari cuitan dalam akun X @JimlyAS, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Merespons cuitan Jimly tersebut, Allan Nairn membalasnya. "Gara2 pidato saya ini di Aksi Kamisan, 17Jan`19, pendukung Prabowo Pak Jimly Asshiddiqie @JimlyAS kata di Twitter bhw `Aparat harus tegas dan cepat menangkap` saya. Saya hanya sebut bhw yang bunuh orang sipil harus diadili, termasuk Prab dan sponsornya di AS," kata Allan dalam cuitannya Kamis, 25 Januari 2024.

Berdasarkan penelusuran, video Allan Nairn itu terjadi pada aksi kamisan pada 17 Januari 2019 lalu, yang diunggah ulang oleh akun TikTok @asepsadikin175.

Dalam video yang diunggah Jimly, Allan Nairn melontarkan orasi tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Lesta pada tahun 1999.

Akan tetapi, hingga kini tak ada tindakan nyata dari Presiden Joko Widodo untuk mengadili mereka yang terduga pelaku pelanggaran berat HAM dalam sejarah kelam Indonesia itu.

"Tentang kasus Timor Leste tahun 1999 karena dia juga terkait dengan itu. Tentang kasus Munir, tentang kasus Tawangsari dan akhirnya, Hendro bilang sama saya bahwa dia siap diadili, atas Munir atas Tawangsari dan atas Timor Leste," kata Allan Nairn

Cuitan dari Jimly itu pun mendapat respon beragam, termasuk dari jurnalis investigasi asal Indonesia, Dandy Laksono. Menurutnya, apa yang disampaikan Allan Nairn merupakan norma HAM yang berlaku universal.

"Bagian mana yang "urusan politik dalam negeri"? Atau maksudnya kedaulatan negara? Semua yang dibicarakan @AllanNairn14 terkait kasus kejahatan kemanusiaan merupakan norma hukum universal (hak Sipol dan Ekosob). Yang harus ditangkap dan diadili itu penjahat kemanusiaannya," tulis Dandy melalui akun X-nya, @Dandhy_Laksono, 25 Januari 2024.

KEYWORD :

Kasus HAM Aksi Kamisan Jimly Asshiddiqie




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :