Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025 Ninik Rahayu. Foto: koranmemo
Jakarta, Jurnas.com - Para Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) bakal diundang oleh Dewan Pers untuk menghadiri acara Deklarasi Kemerdekaan Pers untuk memastikan komitmen dalam mewujudkan kemerdekaan pers.
Deklarasi Kemerdekaan Pers rencananya bakal dilangsungkan di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada 7 Februari 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, ketiga paslon telah berkomitmen untuk hadir dalam acara tersebut.
"Kami sudah melakukan rapat dua kali dengan tim pemenangan dan secara langsung disampaikan mereka berkomitmen untuk hadir. Ketiga calon pasangan capres dan cawapres akan hadir," kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Ninik menyebut, para paslon tersebut merupakan calon pemegang kekuasaan pemerintahan yang menentukan wajah demokrasi Indonesia ke depan. Oleh karena itu, dukungan para capres-cawapres untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kemerdekaan pers menjadi krusial.
Dewan Pers berharap, siapa pun paslon yang bakal terpilih nantinya dapat memiliki komitmen dalam menciptakan lingkungan, yang mendukung kemerdekaan pers.
Selain itu, paslon diharapkan mampu memastikan bahwa media dapat menjalankan peran kritisnya sebagai penjaga demokrasi tanpa tekanan.
"Demokrasi tidak akan bisa tegak kalau salah satu pilar demokrasi, yaitu pers sebagai pilar keempat disumbat, dihalang-halangi, dikecilkan perannya dalam memerdekakan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya, proses perubahan kepemimpinan politik melalui pemilu itu adalah proses legal yang diatur undang-undang. Semua masyarakat termasuk insan pers memiliki hak untuk melakukan pengawalan agar demokrasi melalui pemilu berjalan dengan sebaik-baiknya," terang Ninik.
Dewan Pers Kemerdekaan Pers Capres-Cawapres