Pemeran film porno Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.
"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
"Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Siskaeee sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, belakangan permohonan itu dicabut.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. "Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi di SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa (16/1/2024).
KEYWORD :Siiskaeee Film Porno Polda Metro Jaya PN Jaksel