Minggu, 24/11/2024 05:59 WIB

Jadi Saksi SYL, Kepala Bapanas Ditanya 10 Pertanyaan oleh KPK

Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi rampung diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Jumat 2 Februari 2024.

Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Arief keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 12:00 WIB. Dia mengaku dicecar 10 pertanyaan terkait perkara oleh penyidik KPK.

“Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10,” kata Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Arief mengaku ada setoran dana dari Bapanas kepada Kementan RI dari SYL. Dia menegaskam jika Kementan RI dan Bapanas merupakan institusi yang terpisah.

“Enggak ada karena kan institusi terpisah,” klaim Arief.

“Kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah gitu ya,” tambahnya.

Arief sedianya diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 26 Januari 2024. Namun, ia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK.

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU di Kementan RI

Selain SYL, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Adapun dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Kepala Bapanas Arief Prasetyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :