Sabtu, 23/11/2024 08:18 WIB

Alasan Pertamina Tidak Naikkan Harga BBM di SPBU

Pertamina Tidak Naikkan Harga BBM di SPBU, Ini Alasannya

Illustrasi. Pengisian BBM jenis Partalite di SPBU. (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - PT Pertamina (Persero) tidak menaikkan harga seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) umum atau non-subsidi di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia dan juga kurs per Februari 2024.

Berdasarkan ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Non-Subsidi, per 1 Februari 2024 operator hilir migas telah melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU.

Namun, khusus harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan periode Januari 2024.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, Pertamina menjalankan efisiensi dengan digitalisasi yang terintegrasi pada semua proses bisnis dari hulu ke hilir yang berdampak pada efisiensi biaya produksi sehingga bisa memberikan harga terbaik untuk masyarakat.

"Dengan digitalisasi ini yang bisa mengubah operating model atau cara bekerja yang pada akhirnya bisa menciptakan value dalam bentuk cost optimization sehingga Pertamina bisa memproduksi dan memberikan BBM dengan harga terbaik kepada masyarakat," ucap Nicke.

Ia mengatakan harga jenis BBM non-subsidi bersifat fluktuatif mengikuti komponen penentuan harga antara lain harga minyak mentah dan nilai kurs, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Harga BBM di SPBU Pertamina lebih kompetitif. Sebagai BUMN, dalam penetapan harga BBM non-subsidi, kami tetap mempertimbangkan banyak aspek, termasuk daya beli masyarakat," ujar Nicke.

KEYWORD :

Pertamina Harga BBM SPBU Kenaikan harga minyak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :