Kamis, 19/12/2024 14:01 WIB

Kasus Penembakan di Warung Jati Timur, Warga Minta Pelaku Dihukum Berat

Warga memiinta pelaku penembakan di kawasan Warung Jati Timur Kalibata dihukum Berat dalam proses hukumnya

Kasus penembakan di kawasan Warung Jati Timur Kalibata. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Agenda persidangan dengan nomor perkara 3/pid.b/2024/pn.jkt.sel rencananya akan digelar pada Rabu (7/2/2024). Perkara ini melibatkan terdakwa Muhwil bin Ayub.

Terdakwa Muhwil Bin Ayub yang didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan melanggar pasal percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa izin dengan nomor perkara 3/pid.b/2024/pn.jkt.sel, akan memasuki agenda persidsngsn yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri jakarta selatan.

Sidang diagendakan Rabu 7 Februari 2024 ini diharapkan bisa diputuskan seadil-adilnya bagi Muhwil Bin Ayub yang mana sejumlah pihak menginginkan anak kedua dari lima bersaudara, putra Haji Ayub ini bisa menerima hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang sama sekali tak berperi kemanusiaan.

Muhwil dengan begitu berani masuk ke rumah orangtuanya yang ditempati Haji Ayub dan Ibunya yang sudah berumur di atas kepala tujuh, dan langsung melakukan penembakan terhadap adiknya, dimana sebelumnya sempat terjadi perseteruan besar dengan adiknya itu.

Peristiwa ini terjadi sejak dua tahun lalu di rumah orangtuanya di kawasan Warung Jati Timur, Kalibata, Jakarta Selatan. Dan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, perbuatan Muhwiel dilakukan dengan cara yang sangat kasar dan semena-mena tanpa mengindahkan ibu kandungnya yang ada di rumah itu.

Salah satu kerabat Muhwiel yang tak mau disebutkan namanya juga mengaku marah terhadap perbuatan. Muhwiel yang tak menghormati ibunya hingga berani masuk ke rumah dan melakukan penembahan terhadap adiknya. Muhwiel yang merupakan residivis dalam perkara penembakan terhadap adiknya ini, sebelumnya juga pernah terlibat masalah hukum.

Sekitar 2015, Muhwiel dan seorang kawan juga ditangkap polisi akibat menodongkan pistol ke kepala seseorang hingga dikejar pihak kepolisian Resor Kota Depok. Saat tertangkap pun ditemukan sejumlah barang terlarang di dalam mobilnya, diantaranya 2 amplop ganja, senjata api dan sebuah bong. Berdasarkan catatan criminal Muhwiel ini, warga berharap Muhwiel bisa dihukum seberat-beratnya.

“Daripada berkeliaran di luar nyusahin masyarakat bahkan keluarga sendiri dengan merampok, narkoba dan kejahatan lainnya, mending dijebloskan selama-lamanya di sel,” ungkap salah satu kerabatnya yang menyatakan kasihan terhadap orang tua Muhwiel terlebih ibundanya yang sudah berusia lanjut.

KEYWORD :

Kasus Penembakan Muhwil bin Ayub Dihukum Warga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :