Logo Google terlihat di rumah Google di CES 2024, pameran dagang elektronik konsumen tahunan, di Las Vegas, Nevada, AS 10 Januari 2024. Foto: Reuters
Jakarta, Jurnas.com - Raksasa teknologi, Google dituding oleh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) lakukan praktik monopoli pasar setelah dilakukan penyelidikan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkap praktik pelanggaran ini diduga berkaitan dengan pembayaran digital Google Pay Billing.
“Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing,” kata Fanshurullah di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Fanshurullah menyebut proses ini berada dalam tahap pemberkasan setelah investigasi. Nantinya, dugaan monopoli ini akan segera masuk persidangan.
KPPU menegaskan pihaknya memfokuskan pengawasan di seluruh pasar digital, baik perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar alias marketplace.
Adapun ini merupakan inisiatif KPPU dalam membaca kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.
Fanshurullah menerangkan pihaknya akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.
“Perkara ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat,” tandasnya.
KEYWORD :KPPU Google Monopoli Pasar