
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kelompok Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, buntut sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU, Hasyim Asyari.
"KPU juga harus memerintahkan partai-partai di Koalisi Indonesia Maju mengajukan calon pengganti capres-cawapres, atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi," tegas Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.
Petrus juga mendesak penundaan penyelenggaran pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak 14 Februari 2024, agar memberikan kesempatan partai-partai di Koalisi Indonesia Maju mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran.
Petrus menilai diskualifikasi merupakan konsekuensi karena Gibran memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika. Karena itu Gibran tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
"Alasan hukumnya sangat kuat, karena Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres bertentangan dengan Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan," ujar Petrus.
Prabowo Bertekad Lanjutkan Pembangunan IKN
Putusan DKPP ini, sambung Petrus, harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi.
Dia menambahkan putusan DKPP juga harus dikawal dengan memperhatikan opini publik yang berkembang terutama suara para civitas akademica lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektualyang netral dan prihatin akibat kerusakan yang ditimbulkan dinasti politik dan nepotisme.
"KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali kekuasaan dinasti politik dan nepotisme Jokowi, sehingga berhasil mengubah orientasi politik Komisoner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik monoloyalitas pada kepentingan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi," tegas Petrus.
KEYWORD :TPDI Petrus Selestinus Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka