Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Rumah Sakit sejak Kamis, 1 Februari 2024.
Tersangka penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej itu ditangguhkan masa penahanannya karena alasan kesehatan.
"Tersangka HH (Helmut Hermawan) ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 7 Februari 2024.
Namun, Ali tak memberitahu lebih lanjut di rumah sakit mana Helmut Hermawan menjalani masa pembantaran. Pun soal penyakit yang diderita Helmut.
"Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik," kata Ali.
Di lain sisi, Ali memastikan KPK maupun para tahanan lain tidak mendapatkan informasi Helmut jatuh di kamar mandi rutan sebagaimana yang ada di pemberitaan salah satu media online.
"Informasi yang kami peroleh petugas Rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut. Demikian juga tahanan lainnya pada Rutan yang sama dengan tersangka (Helmut)," ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Helmut Hermawan atas dugaan dugaan suap di lingkunhan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
KPK juga menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka.
Berdasarkan temuan awal, Lembaga antikorupsi menduga Helmut diduga telah memberikan suap sebesar Rp8 miliar kepada Eddy Hiariej terkait pengurusan permasalahan PT CLM.
Eddy Hiariej bersama Yogi dan Yosi pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka KPK.
Dalam putusannya, Hakim Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dkk. Hakim menilai penetapan Eddy, Yogi dan Yosi sebagai tersangka oleh KPK, tidak sah.
Sementara itu, Helmut lewat kuasa hukumnya, meminta agar perkaranya dihentikan. Hal ini menyusul praperadilan Eddy yang dikabulkan di PN Jakarta Selatan.
Pihak Helmut menganggap dengan gugurnya Eddy sebagai tersangma penerima suap maka secara otomatis pemberi juga dinyatakan tidak sah.
“Kalau Pasal 12 [penerima suap] ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? Itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami, Helmut Hermawan,” kata Resmen Kadapi, kuasa hukum Helmut, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2024.
KEYWORD :KPK Wamenkumham Eddy Hiariej Korupsi PT CLM Helmut Hermawan