Sabtu, 30/11/2024 08:33 WIB

Libur Panjang Gunakan Kereta Api? Ingat, Ada Batas Isi Bagasinya

Calon penumpang kereta api yang akan liburan diingatkan untuk memperhatikan berat bagasinya

Libur Panjang Gunakan Kereta Api. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api menjelang libur panjang pekan ini. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi di kereta api tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg.

Bagasi gratis tersebut juga memiliki volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Bagasi tersebut juga paling banyak terdiri dari empat koli (item bagasi).

Pelanggan yang diketahui membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut saat di stasiun akan dikenakan bea tertentu. Bea Rp10.000/kg dikenakan untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Sementara, volume penumpang kereta api jarak jauh meningkat signifikan memasuki libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek. Berdasarkan data Rabu pagi, 145.355 tiket kereta api terjual.

Angka ini meningkat 44 persen dibandingkan Rabu sebelumnya (31 Januari) sebanyak 100.640 penumpang. Total tiket yang terjual untuk periode Isra Mikraj dan Imlek sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari.

"Jumlah tersebut 79 persen dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket,” kata Joni Martinus.

KEYWORD :

Kereta Api Bagasi Penumpang Libur Panjang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :