Jum'at, 22/11/2024 23:27 WIB

KPK Yakin Penetapan Helmut Hermawan Tersangka Tak Bersamalah

Helmut Hermawan merupakan tersangka pemberi suap terhadap Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tidak ada kendala dalam penetapan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Helmut Hermawan merupakan tersangka pemberi suap terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Kami masih menganggap itu tidak ada kendala," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.

Hal ini sekaligus merespons pernyataan kuasa hukum Helmut Hermawan yang meminta agar perkara ini dihentikan. Sebab, status tersangka Eddy sebagai penerima suap telah gugur melalui putusan praperadilan

Kendati begitu, Ghufron menyebut jika putusan praperadilan yang memenangkan Eddy Hiariej hanya menguji aspek formil atau prosedur administrasi saja.

Sementara, substansi materil dugaan perbuatan Eddy dan Helmut Hermawan dalam perkara suap ini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sekali lagi, yang di (praperadilan) Pak Wamen (Eddy Hiariej) itu yang secara prosedural ya, prosedur administrasi yang disalahkan, tidak ada materil," kata Nurul Ghufron.

"Bahwa Helmut mengatakan bahwa tidak ada tidak ada penyelenggara negara-nya dan lain-lain itu menyangkut materil, menyangkut dengan kebenaran siapa dan dengan siapa melakukan dugaan korupsi," tambahnya.

Ghufron memastikan penyidikan perkara suap ini akan tetap dilanjutkan KPK dengan memperbaiki prosedur dan menerbitkan kembali surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

"Kami akan kemudian memproses dengan memperbaiki prosedur sebagaimana ditentukan yang dinilai oleh hakim praperadilan," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi meminta KPK menghentinkan penyidikan kasus yang menjerat kliennya. Hal ini menyikapi putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.

Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya yaitu, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.

“Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Resmen dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2024.

“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis  ini berlaku terhadap klien kami,” ucapnya.

Resmen menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kemenkumham RI ini dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 12 sebagai penerima suap dijerat kepada Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Namun, pada proses praperadilan penetapan Eddy sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Atas dasar itu, Resmen mempertanyakan Pasal 5 yang dialamatkan kepada Helmut sebagai tersangka pemberi suap kepada penyelenggara negara.

“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” ucapnya.

KPK menduga Helmut Hermawan telah memberikan suap sebesar Rp8 miliar kepada Eddy Hiariej terkait pengurusan permasalahan PT CLM. KPK sudah melakukan penahanan terhadap Helmut Hermawan namun sedang dibantarkan karena sakit.

KPK merinci Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddy Hiariej Korupsi PT CLM Helmut Hermawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :