Perkebunan kelapa sawit. (Foto: Ist)
Pekanbaru, Jurnas.com - Jelang Pemilu 2024, ribuan karyawan perkebunan sawit PT Tri Bakti Sarimas atau TBS Pucuk Rantau, Kuansing, Riau, resah setelah sejumlah pekerja dipanggil penyidik Polda Riau. Bahkan beberapa orang dari manajemen TBS pun dijadikan tersangka. Mereka diduga melakukan pencurian dan atau penggelapan buah kepala sawit di perkebunan yang telah dikelola TBS sejak 30-an tahun silam.
Dari hasil penelusuran wartawan di areal perkebunan TBS di Pucu Rantau, akhir pekan lalu, menunjukkan, para karyawan benar-benar merasa terpukul. Tuduhan pencurian, dan pemanggilan terhadap sejumlah karyawan atau pekerja serta perwakilan manajemen TBS dinilai janggal. Mereka telah bekerja sejak belasan hingga puluhan tahun di perkebunan TBS, seperti memetik dan mengangkut hasil, serta membersihkan lahan.
Rupanya, penyidikan oleh Polda Riau terjadi setelah lahan TBS seluas 17.600 hektar yang dijadikan agunan itu telah dilelang kreditur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 28 Desember 2023.
PT Karya Tama Bhakti Mulia (KTBM), pemenang lelang, mengklaim sebagai pemilik lahan. KTBM mengadukan kasus pencurian dan penggelapan buah kepala sawit ke Pola Riau, 5 Januari 2024. Penyidik kemudian menindaklanjutnya.
Namun, hingga kini karyawan TBS tetap menguasai lahan. Mereka tetap bekerja seperti biasanya. Hal itu karena menurut mereka lahan itu masih milik TBS. Apalagi manajemen TBS juga tetap memberi motivasi untuk tetap bekerja dan mereka masih tetap digaji. Pihak manajemen masih mempersoalkan proses lelang karena dilakukan secara tidak adil, tidak transparan, dan diduga ada praktik kecurangan di dalam proses itu.
Lelang dilakukan secara tertutup, sebab perwakilan manajemen TBS dilarang masuk ruang lelang di KPKNL Pekanbaru pada 28 Desember 2023, yakni saat lelang berlangsung. Lelang juga diikuti hanya oleh pembeli tunggal, yakni PTBM, salah satu anak perusahaan yang bernaung di bawah konglomerasi raksasa First Resources.
Darsam (53), karyawan yang telah 18 tahun bekerja di perkebunan TBS, mengatakan, “Saya sudah 18 tahun bekerja di sini. Saya bertahan dengan TBS dapat menyekolahkan anak hingga jenjang perguruan tinggi hingga bisa bekerja di luar negeri. TBS banyak membantu kami,” katanya, Rabu (7/2). “Harapan saya untuk TBS mudah-mudahan maju, tetap jaya. TBS semangat,” imbuhnya.
Sementara Rapinus, 45, asisten updealing 11 KS, yang telah 17 tahun bekerja di perkebunan TBS mengatakan, “Saya bergabung TBS Sarimas tahun 2007, kurang lebih 17 tahun berjalan. Manajemen di sini menurut saya sangat bagus sehingga kita nyaman bekerja. Selama saya bekerja di TBS, saya sudah bisa membangun tempat tinggal, anak-anak saya bisa kuliah. Jadi di sini tempat membawa rejeki. Harapan saya TBS ke depan lebih bagus, lebih baik dan saya yakin bisa, pasti bisa.”
Yusnima Giawa, 48, bagian perawatan kelapa sawit TBS, mengatakan, “Saya kurang lebih 10 tahun di TBS. Saya tidak berpikir pindah ke kebun lain karena di sini nyaman. Di sini nyaman, tidak pernah ada yang ganggu. Kalau kiranya TBS tidak bagus, mungkin anak-anak kami tidak sekolah. Harapan kami semoga TBS lebih baik lagi agar kami lebih nyaman lagi. Walau banyak perusahaan lain, tetapi hanya TBS yang bisa memberikan kenyamanan.”
Informasi yang diperoleh para karyawan, dan dikonfirmasi oleh beberapa pejabat manjerial TBS, keputusan lelang tidak diikuti dengan serah terima lahan, atau juga tidak ada perintah ekseskusi oleh pengadilan. Manajemen TBS juga tidak pernah menerima risalah lelang. Penyelidikan kasus pidana seharusnya dilakukan jika kasus perdatanya sudah inkracht.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta warga maupun pegawai PT TBS untuk tidak resah dan menyerahkan masalah ini ke ranah hukum. Menurutnya menjelang Pemilu 2024 ini, masyarakat termasuk para pegawai PT TBS yang berdiam di lahan perkebunan tetap menjalankan aktifitasnya. ``Tak boleh ada intimidasi, ini suasana sedang menjelang Pemilu. Jaga keamanan dan ketertiban,`` ujarnya saat ditanya wartawan.
Proses lelang
Kasus ini bermula saat Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberitahukan adanya pelelangan sesuai dengan surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bahwa pada 28 Desember 2023 telah dilakukan lelang agunan/aset TBS melalui e-auction. Pelelangan ini terjadi pada 28 Desember 2023 pukul 09.00-10.00. Pelelangan ini adalah aset PT TBS berupa 14 bidang tanah dalam satu paket.
Kuasa hukum PT TBS Andry Christian SH dari Kantor Hukum dan Investigasi MAHANAIM Law Firm mengatakan pihaknya beberapa kali melakukan korespodensi meminta BRI untuk menunda pelelangan ini. ``Bahwa klien kami adalah nasabah (debitur) yang beriktikad baik dan berusaha untuk melaksanakan kewajiban pembayaran kreditnya serta telah berupaya untuk memohon kepada BRI agar kiberikan kemudahan dalam pembayaran sesuai dengan kemampuannya”.
Salah satu upaya yang dilakukan PT TBS adalah meminta restrukturisasi kewajiban seluruh fasilitas kreditnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 53. Di pasal tersebut disebutkan, “Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria, yakni debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu yang memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.”
Namun yang terjadi menurut Andry, BRI tidak melakukan upaya apapun yang menyelamatkan kredit kliennya. Bahkan BRI telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada KPKNL Pekanbaru-Riau. “Lelang itu diduga dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai,” kata Andry.
Anehnya lagi menurut Andry, BRI tidak menepati janji dan mengabaikan niat baik klienya dengan melelang asset TBS dengan nilai jauh di bawah limit yakni 1,9 triliun. Padahal berdasarkan appraisal pada Desember 2022 nilai asset TBS itu ialah 2,5 triliun.
Sebenarnya tidak seharusnya BRI menolak kesanggupan dan niat baik TBS, sesuai permintaan BRI. Apalagi perusahaan ini sedang dalam proses recovery dari dampak Covid-19. Kesanggupan TBS untuk membayar 20 persen dari total kewajiban seharusnya dilihat sebagai niat baik TBS/debitur untuk melanjutkan usahanya dan tetap patuh membayar kewajiban, seperti yang diminta BRI yakni minimal 20 persen dari total kewajiban.
TBS juga sedang melakukan negosiasi intensif dengan calon investor. Apabila dana dari calon investor masuk lebih cepat maka TBS akan melakukan pembayaran 20 persen dari total kewajiban pada kesempatan pertama, yang berarti dapat dilakukan sebelum tenggat akhir triwulan pertama 2024.
KEYWORD :
Pekanbaru perkebunan sawit PT Tri Bakti Sarimas