Badan POM Sosialisasikan Peraturan BPOM Nomor 24Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan,(BPOM) melakukan seminar, diskusi sekaligus sosialisasi terkait Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan. Kegiatan ini dilangsungnya pada Rabu, 7 Februari 2024 di Avenzel Hotel & Convention, Bekasi, Jawa Barat secara offline dan juga online.
Peserta yang hadir dari berbagai macam asosiasi yang berhubungan langsung dengan kegiatan tersebut. Diantaranya Tim Ahli, APSKI, GPFI, GP Jamu, GAPOTA dan juga para produsen dari GAPMMI serta perguruan tinggi perwakilan dari Fakultas Farmasi. Termasuk dari Kementerian atau Lembaga seta para pelaku alat kesehatan, dokter dan masih banyak yang lainnya.
Disampaikan Dewi Kurniasari, PFM Ahli Madya dari BPOM, pertemuan ini untuk melakukan siosialisasi kepada pelaku usahaterkait aturan atau regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan.
“Kita mengundang ribuan peserta dari berbagai kalangan yang terkait dengan kesehatan. Kehadiran para peserta dalam kegiatan sosialisasi aturan baru ini kami harapkan dapat diimplelmentasikan sebaik-baiknya. Ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Kemenkes. Karena kita tahu beberapa waktu lalu banyak anak mengalami gagal ginjal, karena itulah regulasi baru keluar untuk menekan dan meminimalisir hal itu terjadi lagi,” kata Dewi Kurniasari.
“Kami hanya menuangkan yang diatur oleh Kemenkes agar sampai ke pelaku usaha dan industri kesehatan ini. Bahan-bahan yang digunakan nantinya mengacu ke panduan bahan-bahan yang telah tertuang dalam regulasi ini,’ sambung Dewi.
Ditambahkan Dewi, BPOM terus mengaupdate seluruh pertauran baru dan perkembangannya. Melakukan diskusi kepada seluruh pelaku usaha yang memang berkaitan dengan hal ini. Dan juga mengakomodir masukan dari berbagai asosiasi pelaku usaha.
“Pertemuan ini sekaligus diskusi mendengarkan masukan dari para pelaku usaha. Dan kami juga ingin apa yang sudah disosialisasikan ini sampai kepada seluruh anggota asosiasi pelaku usaha dan farmasi serta apoteker untuk selanjutnya diimplementasikan atau dijalankan,” jelas Dewi.
Ayu Puspitalena, Ketua Bidang Teknis, Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) mengapresiasi BPOM dengan melakukan sosialiasi terkait regylasi ata peruubahan peraturan baru ini. Menurutnya, ini hal penting untuk diketahui olehnya dan juga anggota dalam seluruh asosiasi yang ada.
“Sosialisasi sudah final dan sudah diterbitkan aturan baru. Sekarang tugas kami kami dari asosiasi memberi edukasi kepada seluruh member APSKI. Saya piker seluruh asosiasi yang hadir tadi juga akan melakukan hal yang sama. Dan BPOM juga sangat mendengar masukan-masukan dari kami para pelaku usaha,” ungkap Ayu.
“Kami senang ikut dilibatkan dalam hal ini. Memang revisi peraturan selau diupdate oleh BPOM dengan gerak cepat kepada kami. Dan tentunya kami akan lanjutkan sosialisasi ini kepada seluruh anggota di Ikatan Apoteker Indonesia (IAI),” tambah Agus Santosa mewakili IAI.
Badan POM sebagai institusi pengawas obat dan makanan berkewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa produk Obat dan Makanan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah terpenuhinya persyaratan keamanan dan mutu produk yang merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi untuk semua produk yang akan diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
KEYWORD :sosialisasi BPOM Badan POM Persyaratan Keamanan Mutu Suplemen