Jum'at, 29/11/2024 01:52 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Korupsi APD Kemenkes

Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Lembaga antikorupsi menduga uang korupsi itu turut mengalir ke berbagai pihak. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi pada Rabu, 7 Februari 2024.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 12 Februari 2024.

"Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," kata Ali.

Adapun dua saksi yang diperiksa yaitu Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan pada 28 Maret 2020 sampai September 2020; dan

Pius Rajardo selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020. Saat ini menjabat Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.  Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.

Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara atau perekonimian negara.

Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri. Kelima pihak dimaksud adalah Budi Sylvana, Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

KEYWORD :

Korupsi APD Covid Kemenkes Korupsi Kemenkes KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :