Sabtu, 23/11/2024 01:08 WIB

Badan POM Sosialisasi Aturan Baru No 25 Tahun 20023, Pelaku Usaha Beri Apresiasi

Pelaku usaha beri apresiasi peraturan baru Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam 

Badan POM Sosialiasai Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam secara hybrid dan luring  Hotel Avenzel Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/2/2024). Kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring dengan menggunakan media zoom dan diikuti ribuan peserta dari seluruh pelaku usaha (UMKM) di Indonesia.

Peserta sosialisasi adalah asosiasi pelaku usaha di bidang obat bahan alam (GP Jamu, GAPOTA, GPFI), organisasi profesi (IDI, IAI, PAFI, PDHMI), Kementerian/Lembaga (Kemenkes, Kemenperin, Kemendag), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia, UPT Badan POM di seluruh Indonesia, serta para pelaku usaha di bidang obat bahan alam.

Dikatakan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Bapak Muhammad Kashuri, sosialisasi ini bertujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan stakeholder terkait terhadap PerBPOM No. 25 tahun 2023 agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal, dan acara ini juga menjadi sarana komunikasi dalam rangka perlindungan masyarakat Indonesia dari beredarnya produk obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan.

PerBPOM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam merupakan regulasi yang berisi tentang kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka registrasi obat bahan alam di Badan POM, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

Mengingat bahwa proses registrasi ini merupakan langkah yang penting dalam mengevaluasi keamanan, khasiat, mutu dan penandaan terhadap produk obat bahan alam sebelum diedarkan, maka regulasi ini sangat strategis karena menjadi panduan pelaku usaha dalam melakukan registrasi dan secara tidak langsung sangat penting dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari produk obat bahan alam yang tidak memenuhi syarat.

“Kita mengharapkan dengan terbitnya PerBPOM 25 tahun 2023 dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, pelaku usaha di bidang obat bahan alam, serta masyarakat luas, yaitu untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan berdaya saing,” kata Muhammad Kashuri, Kamis (15/2/2024).

“Tersedianya regulasi sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan registrasi, diharapkan akan memberikan pelayanan publik registrasi melalui proses evaluasi yang akuntabel dan transparan untuk menjamin produk yang dikonsumsi aman dan bermutu,” lanjutnya.

Sri Leni perwakilan dari Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) mengapresiasi terbitnya peraturan baru tersebut dan juga sosialisasi yang dilakukan oleh Badan POM.

“Kita apresiasi kegiatan ini. UMKM seperti kami jadi mendapat kepastian aturan sebenarnya terkait regulasi yang blaku saat ini. Sebab UMKM dari kami pelaku usaha jamu sempat bertanya-tanya soal kepastian aturan baru ini,” kata Sri Leni.

Hal yang sama juga diungkapkan Ibu Neneng dari Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi. Menurutnya, dengan aturan baru yang sudah diterbitkan ini, pihaknya semakin memahami soal regulasi dan juga aturan-aturan yang tercantum didalamnya.

“Kita mengapresiasi sosialisasi terkait peraturan baru ini yang telah diterbitkan. Jadi kami akan update untuk menyesuaikan soal Batasan-batasan yang diperbolehkan, khususnya regulasi legalnya,” ucap Neneng.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan paparan dan penjelasan dari Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik tentang isi dari PerBPOM 25 tahun 2023, dan diskusi serta tanya jawab terkait regulasi tersebut.

KEYWORD :

Badan POM No. 25 tahun 2023 Pelaku Usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :