Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membongkar dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), selain PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Namun, KPK saat ini belum bisa menyampaikan ke publik anak usaha Telkom mana yang kini tengah dibidik dan apa kasusnya. Hal itu dilakukan agar proses penyidikan yang sedang berjalan tidak terganggu.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan, karena ini kan masih berproses. Di KPK kan sebagaimana teman-teman tahu, ketika masih berproses belum bisa kami sampaikan karena takut atau khawatir mengganggu proses yang sedang berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 16 Februari 2024.
Ali mengatakan saat ini penyidik KPK masih melengkapi bukti yang dibutuhkan sebelum mengungkap kasus korupsi di tubuh BUMN tersebut ke publik.
"Tapi, kami ingin sampaikan bahwa ketika nanti prosesnya dirasa cukup oleh teman-teman tim penyidik yang sedang mengumpulkan alat bukti dan melengkapi pasti kami akan buka, kami akan sampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK pun mengakui telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret anak usaha Telkom lainnya. Ali belum mengungkap bukti apa saja yang diamankan.
“Nah, untuk nanti dugaan korupsi lainnya, termasuk kegiatan yang sedang kita kumpulkan belum bisa disampaikan. Jadi, sabar dulu ya, nanti setelah proses-proses selesai kami nanti akan update kembali," kata Ali beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC, Telkom Group tahun 2017-2022. KPK menduga proyek pengadaan tersebut adalah fiktif.
Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Hanya saja KPK itu belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
Modus yang dilakukan para tersangka ialah melakukan kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Berdasarkan informasi, 6 tersangka itu ialah Direktur Utama PT SCC atau Telkomsigma, Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi.
Kemudian, Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakasa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumbangaol; serta dua makelar dari pihak swasta, Adrkan Jafar dan Imran Mumtaz.
KEYWORD :KPK Telkom Group Korupsi Telkosigma Anak Usaha Telkom