Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri beri keterangan. (Foto: Jurnas/Dok Humas Polri).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus illegal logging di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ke Kejaksaan.
"Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin tanggal 12 (Februari 2024)," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
Selama proses pelimpahan perkara, lanjut Nunung, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial J di Rutan Bareskrim Polri. Saat ini pihaknya menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial J selaku surveyor PT CSS. Sebagai pelaku utama, dia memerintahkan penebangan kayu ilegal di luar konsesi perusahaan.
Direktur Tipidter Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan tersangka J dilaporkan melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi.
Modusnya termasuk pemalsuan dokumen dan tindakan diluar konsesi untuk mencapai target produksi. Hasil kejahatan tersebut, kayu gelondongan bulat, kemudian dijual ke Lamongan.
"Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS," ungkap Nunung dikutip dari laman Divhumas Polri pada Jumat (19/1/2024).
KEYWORD :berkas perkara illegal logging Kabupaten Murung Raya