Kamis, 28/11/2024 17:49 WIB

KPK Periksa 4 Pejabat Kemenhub Terkait Suap DJKA

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap DJKA.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pada hari ini, Kamis 22 Februari 2024.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Adapun keempat saksi itu bernama Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto. Namun, Ali belum membeberkan materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi dimaksud.

Sebelumnya, KPK berpeluang untuk kembali memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam perkara ini. Pemeriksaan perlu dilakukan lantaran KPK masih mengembangkan perkara suap di DJKA.

Hanya saja, KPK belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan Menhub Budi Karya. KPK akan menyampaikannya jika sudah dipastikan agenda pemeriksaannya.

"Ya nanti kita lihat saja, setiap ada panggilan saksi pasti kami publikasikan, sebagai bentuk keterbukaan KPK kalau sudah ada jadwalnya pasti kami publikasikan," kata Ali Fikri, Selasa 20 Februari 2024.

Ali mengakui terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kasus DJKA Kemenhub, termasuk belasan politikus dari berbagai partai politik.

Keterlibatan para pihak tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan serta tertuang dalam surat tuntutan dan putusan pengadilan. Dari fakta-fakta hukum tersebut, KPK terus mengembangkan kasus ini.

Teranyar, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA, yakni dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenhub. KPK dipastikan tidak ragu menjerat pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KEYWORD :

KPK Suap DJKA Kemenhub Proyek Jalur Kereta Api Kementerian Perhubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :