Dugaan kampanye di tempat ibadah oleh Caleg PAN Edison Sitorus. Foto: dok jurnas
JAKARTA, Jurnas.com – Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten ll meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, Provinsi Banten, Edison Sitorus, diduga berkampanye di tempat ibadah.
Padahal dalam Pasal 280 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, melarang peserta Pemilu menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye. Bahkan, bisa berujung ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Ahmad Zaenal mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye terjadi pada Minggu, (24/12/2023, di Yayasan Al-Hamidiyah - Insan Mulia Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Sekitar 250 orang peserta hadir dalam acara tersebut," ucap Zaenal dalam keterangannya yang diterima jurnas.com, Minggu (25/2/24).
Selain itu, kata Zaenal, saat acara tersebut juga dipasang alat peraga kampanye (APK) dan peserta yang hadir diberikan kalender serta stiker.
Dalam acara itu, lanjut Zaenal, dihadiri Edison Sitorus dan Dede Rohana putra Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Cilegon, Hadi Hazmudin, yang menjabat sebagai wakil tim pemenangan. Turut hadir juga, Tim IT atas nama Iham, Koordinator lapangan Medi, dan 5 orang koordinator kecamatan (Korcam) dapil 2.
Zaenal menjelaskan, awalnya, peserta kampanye sudah berada di dalam masjid sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat diimbau oleh Panwas Desa Kibin atas nama Suhelvi yang datang sekitar pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya, kata dia, pada pukul 09.00 WIB, Panwaslu Kecamatan Kibin atas nama Euis Yuliawati dan Mahifal turut datang ke lokasi mengimbau agar kampanye tidak dilakukan di tempat ibadah.
"Atas imbauan tersebut acara kampanye dipindahkan ke Aula Yayasan Al-Hamidiyah - Insan Mulia," ucapnya.
Meskipun dipindahkan, kata Zaenal lokasi tersebut merupakan lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye karena menggunakan sarana pendidikan. Sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 72A ayat 4 kampanye di tempat pendidikan hanya diperbolehkan di universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
KEYWORD :CAleg PAN Panwas Kampanye