Minggu, 08/09/2024 07:11 WIB

AS Sebut Permukiman Baru Israel di Tepi Barat Tidak Konsisten dengan Hukum Internasional

AS Sebut Permukiman Baru Israel di Tepi Barat Tidak Konsisten dengan Hukum Internasional

Pemandangan pemukiman Israel Maale Mikhmas dekat Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel 23 Juni 2023. Foto: Reuters

WASHINGTON - Pemerintahan Biden mengatakan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki tidak konsisten dengan hukum internasional. Hal itu menandakan kembalinya kebijakan lama AS mengenai masalah ini yang telah dibatalkan oleh pemerintahan Donald Trump sebelumnya.

Berbicara pada konferensi pers selama perjalanan ke Buenos Aires, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan Amerika Serikat “kecewa” dengan pengumuman Israel mengenai rencana pembangunan perumahan baru di Tepi Barat yang diduduki, dan mengatakan bahwa hal tersebut kontraproduktif dalam mencapai perdamaian abadi.

“Peraturan tersebut juga tidak sejalan dengan hukum internasional. Pemerintahan kami tetap menentang perluasan pemukiman, dan menurut penilaian kami, hal ini hanya melemahkan, bukan memperkuat, keamanan Israel,” kata Blinken.

Pada bulan November 2019, Menteri Luar Negeri Trump, Mike Pompeo, mengumumkan bahwa Washington tidak lagi menganggap permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang direbutnya dalam perang Timur Tengah tahun 1967 sebagai tindakan yang "tidak konsisten dengan hukum internasional", sebuah kebalikan dari kebijakan AS selama empat dekade.

Beberapa bulan kemudian, pada bulan Januari 2020, pemerintahan Trump mengumumkan rencana perdamaian untuk konflik Israel-Palestina, yang diterima oleh Israel namun ditolak oleh Palestina, sebagian karena rencana tersebut memberikan Israel sebagian besar dari apa yang telah mereka upayakan selama beberapa dekade konflik, termasuk hampir semua hal yang telah dicapai Israel. tanah yang diduduki dimana mereka membangun permukiman.

Pemerintahan Presiden Joe Biden menentang perluasan pemukiman lebih lanjut, dengan mengatakan hal itu kontraproduktif terhadap perdamaian abadi, namun hari Jumat adalah pertama kalinya seorang pejabat AS mengatakan praktik tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional.

Pemerintah baru-baru ini menjatuhkan sanksi terhadap empat pria Israel yang dituduh terlibat dalam kekerasan terhadap pemukim.
Sebagian besar negara menganggap permukiman tersebut, yang di banyak wilayah memisahkan komunitas Palestina satu sama lain, sebagai pelanggaran hukum internasional. Israel mengklaim hak kesulungan yang alkitabiah atas tanah tersebut.

Warga Palestina dan komunitas internasional memandang pemindahan warga sipil suatu negara ke tanah yang diduduki sebagai tindakan ilegal berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Hanya sedikit kemajuan yang dicapai dalam mencapai status negara Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada awal tahun 1990an. Salah satu hambatan yang menghambat upaya ini adalah perluasan pemukiman Israel.

Langkah ini dilakukan sehari setelah Menteri Keuangan sayap kanan Israel Bezalel Smotrich mengatakan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan menteri lainnya telah sepakat untuk membentuk dewan perencanaan untuk menyetujui sekitar 3.300 rumah yang akan dibangun di permukiman, menyusul serangan penembakan mematikan warga Palestina di Tepi Barat. pada hari Kamis.

Sebagian besar unit yang dibahas berada di wilayah Tepi Barat di sebelah timur Yerusalem, dan unit lainnya berada di selatan kota Bethlehem, Palestina, kata Smotrich pada hari Kamis.

Kementerian luar negeri Palestina mengecam pengumuman pemukiman Israel, dan mengatakan di media sosial bahwa hal itu merusak peluang solusi dua negara.

Dalam penjelasannya dengan wartawan, juru bicara keamanan nasional Gedung Putih John Kirby mengatakan pemerintah "hanya menegaskan kembali kesimpulan mendasar mengenai masalah ini."

Kirby ditanya mengapa pemerintah menunggu tiga tahun untuk melakukan perubahan ini. “Kami berpikir bahwa pada saat ini, sangatlah penting untuk menegaskan kembali komitmen kami terhadap solusi dua negara,” jawabnya. “Dan pada saat ini, kami merasa sangat penting untuk menegaskan kembali pandangan kami mengenai ketidakkonsistenan dengan hukum internasional yang ada dalam penyelesaian tersebut.”

Sikap ini, tambahnya, adalah sikap yang konsisten di sejumlah pemerintahan Partai Republik dan Demokrat, dan jika ada pemerintahan yang tidak konsisten dalam isu ini, maka itu adalah sikap sebelumnya.

Pada konferensi pers tersebut, Blinken juga ditanya tentang rencana Netanyahu untuk Jalur Gaza, yang membayangkan Israel mempertahankan kendali keamanan atas seluruh wilayah di sebelah barat Yordania, termasuk Tepi Barat dan Gaza yang diduduki – wilayah di mana warga Palestina berharap untuk mendirikan sebuah negara. negara merdeka.

Blinken mengatakan dia belum melihat rincian rencana tersebut, namun menegaskan kembali posisi AS mengenai seperti apa seharusnya Gaza pascaperang, yang beberapa di antaranya bertentangan dengan visi Netanyahu.

Luas wilayah Gaza tidak boleh dikurangi. Jadi kami ingin memastikan bahwa setiap rencana yang muncul konsisten dengan prinsip-prinsip tersebut,” kata Blinken.

KEYWORD :

Israel Palestina Tepi Barat Pemukiman Ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :