Kamis, 28/11/2024 12:51 WIB

KPK: Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah

KPK sudah menentukan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

KPK menduga kasus ini mengakibatkan adanya kerugian negara. Berdasarkan penghitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

"Dugaan terkait pasal kerugian negara. Milyaran rupiah (kerugian negara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin 26 Februari 2024.

Untuk diketahui, KPK menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

KPK sudah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun, KPK belum dapat mengumumkan identitas tersangka yang sudah ditetapkan.

"Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 23 Februari 2023.

Saat ini KPK masih dalam tahap menyelesaikan proses administrasi penyidikan. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.

Adapun saat perkara ini bergulir di tahap penyelidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.

Hanya saja, Indra tidak memberi penjelasan ketika dikonfirmasi awak media mengenai kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut.

KEYWORD :

KPK Korupsi Rumah Jabatan DPR Setjen DPR Indra Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :