Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Februari 2024. Foto: Reuters
DEN HAAG - Negara-negara Arab mendesak hakim internasional untuk memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Turki menggambarkan pendudukan tersebut sebagai "hambatan nyata bagi perdamaian" pada hari terakhir sidang dalam kasus yang memeriksa status hukumnya.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah mendengarkan argumen lebih dari 50 negara menyusul permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022 untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel.
Pada sidang hari keenam dan terakhir, Wakil Menteri Luar Negeri Turki Ahmet Yildiz mengatakan kepada hakim bahwa pendudukan adalah akar penyebab konflik di wilayah tersebut.
Yildiz juga membahas serangan Hamas di Israel pada 7 Oktober, yang menewaskan 1.200 orang, dan respons militer Israel yang telah menewaskan lebih dari 29.000 warga Palestina.
“Situasi yang terjadi setelah 7 Oktober membuktikan sekali lagi bahwa, tanpa mengatasi akar penyebab konflik Israel-Palestina, tidak akan ada perdamaian di kawasan ini,” katanya, seraya menggambarkan pendudukan wilayah Palestina sebagai “hambatan nyata bagi perdamaian.” " dan mendesak hakim untuk menyatakannya ilegal.
Israel, yang tidak ambil bagian dalam persidangan tersebut, mengatakan keterlibatan pengadilan tersebut dapat merugikan upaya mencapai penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui perundingan, dan menyebut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan tersebut berprasangka buruk.
Faksi-faksi Palestina juga mendapat tekanan internasional untuk mengakhiri perpecahan mereka mengenai tanggapan mereka terhadap pendudukan Israel, perang di Gaza dan sistem politik apa yang mungkin terjadi setelahnya.
Saat Yildiz dari Turki berbicara di pengadilan, tersiar kabar bahwa Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh telah mengundurkan diri dan mengatakan hal itu merupakan langkah untuk membuka jalan bagi konsensus politik mengenai struktur politik untuk memerintah Gaza setelah konflik.
Sebelumnya pada hari Senin, Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit menggambarkan pendudukan tersebut sebagai “penghinaan terhadap keadilan internasional” dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh seorang perwakilan.
Liga tersebut meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk “mengkonfirmasi ilegalitas pendudukan ini dan dengan tegas memutuskan konsekuensi hukum bagi semua pihak, terutama mereka yang menutup mata, memfasilitasi, membantu, atau berpartisipasi dengan cara apa pun. dalam melanggengkan situasi ilegal ini".
Pekan lalu, perwakilan Palestina meminta hakim untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah mereka ilegal dan mengatakan pendapat pengadilan dapat membantu mencapai solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina selama beberapa dekade yang kini telah menghancurkan Gaza.
Amerika Serikat pekan lalu mendesak pengadilan untuk membatasi pendapat penasihat mengenai pendudukan dan tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.
Pada hari Jumat, pemerintahan Biden mengatakan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki tidak konsisten dengan hukum internasional, menandakan kembalinya kebijakan lama AS yang telah dibatalkan oleh pemerintahan Donald Trump sebelumnya.
Para hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka yang tidak mengikat mengenai pendudukan.
KEYWORD :Israel Palestina Genocida Gaza Pengadilan Dunia