Pengadilan Negeri Labuan Bajo (Foto: Ist)
Manggarai Barat, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Direktur PT Omsa Medic Bajo (OMB), Romy Kamaluddin, pada Selasa (27/2) kemarin.
Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Widyarini menyatakan terdakwa Romy Kamaluddin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Vendy Trilaksono yang dimintai keterangan usai persidangan mengatakan menghormati Putusan Majelis Hakim.
Menurut Vendy bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah sangat tepat sesuai dengan fakta persidangan dan dakwaan Penuntut Umum, sebab penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Romy Kamaludin telah merugikan PT Omsa Medic Bajo miliaran rupiah di tahun 2021 dan 2022, sebagaimana Laporan Uji tuntas PT Omsa Medic bajoj Oleh Kantor Akuntan Publik Mardani dan Muhamad.
Sementara itu di tempat terpisah Muhammad Aditya Pramana, Kuasa Hukum Desak Putu Murni selaku Pelapor dan Komisaris PT Omsa Medic Bajo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuam Bajo tersebut.
Putusan itu memperjelas bahwa proses penanganan perkara sejak peyelidikan, penyidikan, penuntunan hingga putusan berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang ada.
KEYWORD :Romy Kamaluddin PT OMB PN Labuan Bajo