Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III ke Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan meminta agar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara sangar dalam pemberantasan narkotika. Karenanya, Indonesia sudah menandatangani ratifikasi terkait penanggulangan narkotika di tingkat dunia.
“Saya tulis bukunya, BNN: Bubar atau Sangar. Kalau tidak mau bubar maka tangkaplah itu jaringan narkoba tetapi jika tidak mau sangar, saya minta dibubarkan saja,” kata Hinca dalam keterangan resminya dikutip Kamis (29/2).
Hal yang sama diutarakannya di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III ke Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kemarin.
Legislator Demokrat ini menilai, BNN dalam pelaksanaan penanggulangan narkotika masih begitu-begitu saja. Untuk itu, pihaknya tegaskan kalau BNN tak mau bubar maka harus sangar.
“Nah kalau tanya saya, pilih mana bubar atau sangar? Ya sangar, karena itu merupakan kewajiban Indonesia memerangi narkoba dan saya minta kepada BNN ada terobosan besar untuk penanggulangan narkotika ini,” tegas Hinca.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Utara III itu mengatakan bahwa pemberantasan narkoba tersebut BNN menjadi leading sector. Sehingga, ia memastikan terkait penambahan anggaran akan diperjuangkan oleh Komisi III DPR.
Oleh karena itu, ia pun mengajak BNN agar dapat membuat permintaan anggaran yang besar untuk memberantas narkotika ini.
Di kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi Sulut, Pitra A. Ratulangi mengungkapkan rasa terima kasih. Oleh karena dengan kehadiran Komisi III DPR ke Sulut dianggap dapat memberikan semangat baru dalam penanggulangan narkoba.
“Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan, semoga ke depan anggaran kami dapat bertambah untuk dapat membuat terobosan baru,” tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Hinca Pandjaitan narkoba BNN