Miryam S Hayani
Jakarta - Rumah tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/4/2017). Rumah mantan anggota Komisi II DPR yang digeledah itu berada di sekitara Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ihwal penggeledahan itu dibenarkan kuasa hukum Miryam, Aga Khan. Aga menyayangkan penggeledahan itu lantaran pihaknya telah mengajukan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kliennya yang dilakukan lembaga antikorupsi."Iya (digeledah). Padahal kami sudah ajukan praperadilan," ucap Aga saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).Menurut Aga, seharusnya KPK menghormati pihaknya yang tengah melakukan upaya hukum praperadilan. Ia berharap KPK tak melakukan kegiatan penyidikan sampai hakim memutuskan praperadilan yang pihaknya ajukan.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Kasus E-KTP Miryam Haryani KPK