Terdakwa Mario Dandy hadir di persidangan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dengan begitu, Mario tetap dihukum pidana penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat 1 Maret 2024..
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.
Mario Dandy Mahkamah Agung David Ozora