Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama
Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa menilai Windi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 4 Maret 2024.
Selain pidana badan, Windi Purnama juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Windi dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Windi melakukan perbuatan mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek BTS 4G tersebut ke sejumlah pihak. Di antaranya, eks Menkominfo Johnny G Plate; BPK; Komisi I DPR Nistra; hingga Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Windi berperan menjadi kurir uang hasil korupsi BTS atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.
Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.
KEYWORD :Korupsi BTS Kejaksaan Agung Windi Purnama Menpora Dito Ariotedjo