Ilustrasi pemilu
Jakarta - Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 disepakati pada Rabu (17/4/2019). Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Panja RUU Pemilu, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Panja RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, beberapa alasan disepakatinya tanggal 17 April 2019, adalah pertama hari Rabu secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu di Indonesia."Panja RUU Pemilu DPR dan pemerintah, setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, menyepakati Pemilu 2019 akan dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2019," kata Lukman, kepada wartawan, Selasa (25/4).Kata Lukman, ada beberapa hal penting mengenai tahapan pemilu. Diantaranya, masa kampanye yang dipersingkat hanya 6 bulan. "Pemilu yang lalu masa kampanye selama 1 tahun. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019," katanya.2. Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017
3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018
5. Pengajuan bakal calon presiden dan wapres pada Agustus 2018
6. Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD pada Agustus 2018
7. Penetapan calon presiden dan wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2018
8. Pelantikan DPRD kab/kota dan provinsi pada Agustus sampai September 2019
9. Pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2019
10. Pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober 2019 KEYWORD :
Pilpres 2019 Lukman Edy DPR