Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) bersama Ahok-Djarot
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyeret Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dalam sengkarut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) miliki pengusaha Sjamsul Nursalim.
Lembaga antikorupsi ini seakan melunak saat disinggung mengenai penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang penerbitan SKL BLBI oleh Megawati selaku presiden saat itu. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengakui kebijakan itu dikeluarkan oleh pemerintah yang saat itu dikomandoi Megawati Soekarnoputri."Memang itu adalah kebijakan pemerintah. Tapi itu tidak menjadi suatu tindak pidana korupsi. Kebijakan itu menjadi tindak pidana korupsi, apabila di dalam proses berjalannya kebijakan itu ada sesuatu manfaat yang diperoleh untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain," ujar Basaria di Gedung KPK, Selasa (25/4/2017).Lebih lanjut dikatakan Basaria, kebijakan itu bisa saja menjadi tindak pidana korupsi jika dalam proses yang berjalan, ada suatu manfaat yang diambil oleh orang yang mengeluarkan kebijakan. Dimana keuntungan atau manfaat itu bisa untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau orang lain.Kasus BLBI Megawati Soekarno Putri KPK