Selasa, 26/11/2024 21:51 WIB

Korupsi Penjualan Emas Antam, Eksi Anggraeni Cs Dihukum Lebih Berat di Tingkat Banding

Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.

Sidang dugaan korupsi pembelian logam mulia PT Antam di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Para terdakwa kasus korupsi penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yakni Eksi Anggraeni Cs divonis hukuman lebih berat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur tertanggal 22 Februari 2024.

Berdasarkan SIPP Tingkat Banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, hakim pengadilan banding menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eksi Angraeni 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atau kurungan 6 bulan. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 5 tahun.

Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.

Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau kurungan 6 bulan.

Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.

“Kami menyambut baik putusan tingkat banding ini dengan menambah hukuman bagi para terdakwa. Mudah-mudahan bisa menguatkan fakta hukum untuk kasus lainnya,” ujar kuasa hukum Antam, Minggu (10/3/2024).

Kasus ini berawal dari penjualan emas di bawah harga pasaran yang dilakukan oleh tiga karyawan BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto.

Ketiganya bekerjasama dengan Eksi Anggraeni yang merupakan broker. Eksi kemudian menawarkan emas tersebut kepada seorang pengusaha bernama Budi Said.

Kemudian disepakati Budi Said membeli emas batangan dengan jumlah fantastis. Budi memborong mas sebanyak 7.071 kilogram, atau 7 ton lebih. Namun, ternyata Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas.

Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur. Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi.

Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018.

Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut. Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92.257.257.820 (Rp 92,2 miliar).

"Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820," bunyi putusan PN Surabaya.

Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lainnya.

Pada putusan PN Surabaya yang sama, majelis hakim telah memberikan pertimbangannya bahwa telah adanya kerjasama sedemikian rupa yang dikehendaki oleh Eksi Anggraeni dan Budi Said, bersama-sama dengan Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dengan peranan masing-masing untuk terwujudnya peristiwa tindak pidana korupsi kekurangan emas Antam sebesar 152,80 Kilogram di BELM Surabaya 01. 

“Majelis Hakim memperoleh kesimpulan bahwa telah ada kerjasama sedemikian rupa dan persesuaian kehendak yang diinsyafi oleh saksi Eksi Angraeni, saksi Budi Said bersama-sama dengan terdakwa ERndang Kumoro, terdakwa II Ahmad Purwanto, dan saksi Moisdianto dengan peranan masing-masing pelaku sebagaimana telah diuraikan dalam fakta-fakta hukum di atas, yang dari peranan masing-masing pelaku tersebut terwujud suatu peristiwa pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian Keuangan Negara,” bunyi putusan PT Surabaya.

KEYWORD :

Emas Antam BELM Korupsi PT Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :