Ilustrasi angkutan logistik.
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu dilibatkan dalam perancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri-industri yang dirugikan SKB tersebut.
Seperti diketahui, selama ini SKB ini hanya dicetuskan oleh 3 institusi saja, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Akibatnya, banyak industri yang dirugikan dengan kebijakan tersebut. SKB ini terkesan mengabaikan kerugian-kerugian ekonomi yang disebabkannya.
Dalam sebuah talkshow baru-baru ini, Ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan Aknolt Kristian Pakpahan, mengatakan seharusnya SKB terkait Pelarangan Angkutan Logistik di saat momen libur hari-hari besar tidak hanya melihat manfaatnya dari sisi masyarakat pemudik saja, tapi juga dari sisi ekonominya. “Jadi, SKB itu harusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap dua kelompok besar ini,” ujarnya.
Tapi, menurutnya, SKB yang ada selama ini hanya melihat dari satu sisi saja, yaitu pemerintah hanya mementingkan kenyamanan para pemudik saja. Sementara, kepentingan para pelaku ekonomi diabaikan dalam SKB tersebut. Hal itu membuat para pelaku industri terus berteriak saat dikeluarkannya SKB ini. “Memberikan kenyamanan kepada pemudik itu memang tidak salah. Tapi, tidak tepat juga jika pelaku ekonomi menjadi terdampak atau dihambat atau dibatasi oleh SKB ini,” katanya.
Karenanya, dia menyarankan agar dalam mengeluarkan keputusan atau aturan (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar itu harus melibatkan banyak stakeholder. Artinya, perlu dipertimbangkan dampaknya seperti apa, pengaturan mitigasinya seperti apa. “Ini yang perlu juga ditekankan dalam SKB itu,” tukasnya.
Menurutnya, harus ada persetujuan Kemendag dan Kemenperin juga dalam SKB tersebut. Artinya, lanjutnya, ketika berbicara mengenai aktivitas ekonomi perdagangan, tentu itu tidak bisa terlepas dari Kementerian Perdagangan yang mengatur hal itu. Ada dua direktur jenderal di Kementerian Perdagangan yang terkait yaitu direktorat jenderal perdagangan dalam negeri dan juga direktorat jenderal luar negeri.
Kemudian, kalau berbicara industrinya, banyak direktorat yang mengurusi industri, di antaranya ada direktorat Agro sebagai induk dari industri makanan minuman, dan direktorat industri kimia farmasi dan tekstil sebagai induk dari industri yang juga banyak aktifitas ekspornya.
“Jadi, SKB itu harus diperluas dengan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang membawa aspirasi dari para pelaku usaha ketika menggodok SKB ini,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim, di acara yang sama. Menurutnya, saat ini pemerintah hanya mengakomodir untuk angkutan penumpang pribadi bagi para pemudik, sementara dampaknya terhadap perekonomian tidak diperhitungkan. “Padahal, yang namanya angkutan logistik ini kan merupakan urat nadi atau jantung daripada kegiatan perekonomian. Kalau aktivitasnya dibatasi, multiplier effect-nya kan sangat besar terhadap perekonomian nasional kita. Ekspornya tertunda, sehingga tidak ada devisa yang masuk,” tandasnya.
Dia menuturkan selama ini pembuatan SKB terkait pelarangan angkutan logistik saat momen libur hari-hari besar itu tidak melalui sosialisasi terlebih dulu. “Tahun kemarin saja, kita hanya tahu ada sosialisasi SKB yang sudah jadi dibuat. Terus apa gunanya kita dikumpulkan? Seharusnya kan kita diajak bicara terlebih dahulu dan menampung semua keluhan kita,” ungkapnya.
Karenanya, dia sangat setuju jika dalam pencetusan SKB itu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan perlu ikut menandatanganinya. “SKB itu jangan hanya melibatkan PUPR, Polisi, dan Kemenhub saja. Libatkan lah Kementerian Perindustrian yang mengatur industri manufaktur dan Kementerian Perdagangan yang mengatur perdagangan kita. Ini penting supaya semua masukan-masukan dari pelaku usaha diterima dan dipertimbangkan dalam penyusunan SKB tersebut,” katanya.
“Kalau selama ini kan SKB itu dibuat dan tinggal disosialisasikan saja dan langsung ketok palu. Yang ada kita ngoceh di media, kita minta ini, minta itu, tapi percuma karena SKB-nya sudah pakem. Akhirnya kita nyeleneh-nyeleneh di lapangan supaya barang sampai. Ini kan tidak baik untuk dunia usaha,” cetusnya.
Karenanya, dia menegaskan agar Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian harus ikut menandatangani SKB tersebut. “Mereka harus sepakati juga. Karena, mereka mewakili para pelaku usaha yang tahu proses penyelesaiannya bagaimana, karena kami yang melaksanakannya,” ujarnya.
KEYWORD :Surat Keputusan Bersama Logistik Kemenperin Kemendag